Rafael Alun Tegaskan akan Tetap Kooperatif dan Tidak akan Kabur ke Luar Negeri

26 Maret 2023, 23:44 WIB
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023 /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Mantan pegawai Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan kabur ke luar negeri dan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum dari KPK.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael di Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Sebelumnya, Rafael diperiksa KPK pertama kali pada Rabu, 1 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan (LKHPN) miliknya. Dan ia diperiksa kembali oleh lembaga anti korupsi tersebut pada Jumat, 24 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Rafael menyatakan bahwa dirinya merasa heran dalam penyelidikan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. Ia mengaku selalu melaporkan kekayaanya tersebut sejak 2011 silam dan sudah diklarifikasi oleh KPK pada 2016 terkait sumber atau asal kekayaanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Pemda untuk Kembangkan dan Promosikan Potensi Wisata Daerah

Selain itu, ia juga merasa keberatan terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diarahkan padanya. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu melaporkan sumber pendapatan dan kepemilikan hartanya dan dapat menjelaskan kedua hal tersebut.

Rafael juga menyebut bahwa keterangan dari PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dibantu oleh konsultan pajak ketika melakukan TPPU adalah tidak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Disamping itu, ia juga menyatakan bahwa perolehan harta yang dimilikinya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.

Lanjutnya Rafael menyatakan bahwa seluruh asset tetap yang dimiliki sudah diikut sertakan program Tax Amnesty pada tahun 2016 serta juga diikutkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Sehingga ia menyatakan harta yang dimiliki sudah tidak menjadi masalah.

Meskipun demikian, Rafael menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang kini menjeratnya dan untuk membuktikan bahwa hartanya tidak berasal dari tindak pidana korupsi.

Diketahui kini Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Dari pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dasar peningkatan status kasus kepemilikan harta tak wajar tersebut ke tahap penyidikan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler