Ferdy Sambo Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab soal Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Hukum

3 Januari 2023, 23:40 WIB
Ferdy Sambo. /PMJ News

EDITORNEWS.ID - Ahli hukum sebut terdakwa Ferdy Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini terkait salah intepretasi Bharada E alias Richard Eliezer dalam melakukan perintah.

Seperti diketahui Ferdy Sambo menjadi dalang dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia merupakan orang yang memerintahkan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim mengutarakan pandangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Awalnya, pengacara Bharada E awalnya meminta pendapat ahli hukum pidana tersebut tentang adanya kesalahan persepsi hingga miss interpretasi diantara penganjur dan orang yang diberikan anjuran dalam situasi dugaan pembunuhan.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan Seusai PPKM Dihapus

Pengacara mencontohkan, si penganjur itu menganjurkan untuk menghajar, tapi orang yang diberikan anjuran itu justru menembak.

"Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya pengacara Sambo di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Said mengatakan, bila dalam suatu situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, seperti memukul, tapi ternyata orang yang disuruh itu memiliki senjata api, dia lantas tidak memukulnya, tapi malah langsung menembak. Biasanya, orang yang berkualifikasi bisa menambak pula pada bagian kakinya, bukan pada daerah mematikan.

Namun, kata dia, ternyata orang yang diberikan anjuran itu justru menembak langsung pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, seperti daerah perut atau jantung dan sasaran mematikan lainnya. Hal itu merupakan termasuk dalam pelaku peserta atau orang yang menerima anjuran melakukan anjuran dengan apa yang tak dianjurkannya.

Baca Juga: Viral Penggerebekan Oknum Guru Selingkuh dengan Kepala Desa di Hotel

"Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," kata Said.

Said menamabahkan, hal seperti itu si penganjur tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasalnya, si penerima anjuran itu telah melampaui batas yang telah dianjurkannya.

Sehingga konsekuensi hukumnya, si penganjur tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan si penerima anjuran yang telah melakukan penembakan tersebut.

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," ujarnya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler