Mahfud MD Membeberkan Deretan Fakta Tersangka Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

19 September 2022, 23:20 WIB
Masyarkaat Papua Menggelar Demo Meminta KPK Menghentikan Pemeriksaan Lukas Enembe /Pikiran Rakyat/

EDITORNEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD, angkat bicara terkait situasi keamanan Papua khususnya kota Jayapura yang disebut memanas usai isu demo besar-besaran yang akan digelar Selasa, 20 September 2022, terkait save Lukas Enembe.

Mahfud pun membeberkan sejumlah kasus terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilihat dari nominal korupsinya tidaklah kecil.

Sebelumnya, Rabu, 14 September 2022, Wakil Ketua KPK, Alexander mengumumkan status tersangka pada Gubernur Papua, Lukas Enembe meski penetapannya sudah sejak 5 September 2022. Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp1 milyar.

Lebih lanjut Mahfud juga membeberkan laporan dari PPATK ada Rp71 milyar uang Lukas yang diblokir.

Baca Juga: 3 Bulan Perkara Brigadir Joshua Tak Temu Titik Terang Kini Kamaruddin Simanjuntak Tumbang

Di Papua akan ada demo besar-besaran besok 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan Save Lukas Enembe.

Latar belakang karena Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dan sekarang merasa terkurung di rumah dinas gubernur.

Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut dalam konferensi persnya.

Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga.

Baca Juga: Siap-siap LPG 3 Bakal Diganti Kompor Listrik, Mengurangi Beban Negara

Bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar ada laporan dari PPATK dugaan korupsi atau ketidak wajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlah ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.

Sampai saat ini ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini, 19 September 2022. sebesar Rp71 milyar jadi bukan 1 milyar.

Yang ketiga ada kasus -kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan.

Dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya meneger pencucian yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Baca Juga: Deolipa Punya Hati Menolong Seorang Single Mom Yang Tak Dia Kenal Mencoba Minta Bantuan: Astaga Beneran

Selanjutnya, BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut.

Oleh sebab itu lalu bukti- bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus-kasus tersebut kemudian oleh sebab itu sebuah artikel yang mengatas namakan Pdt Dr Ag Sokgrates Suiman yang menyebut.

Bahwa Lukas pada bulan Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta karena ada covid, ada lock down sehingga bulan Mei 2019 dia meminta Tono mentransfer uang Rp1 miliar melalui BCA itu sangat tidak logis, ungkap Mahfud.

Baca Juga: Deolipa Punya Hati Menolong Seorang Single Mom Yang Tak Dia Kenal Mencoba Minta Bantuan: Astaga Beneran

Karena covid 19 itu terjadi tahun 2020, sementara ia mengirim uang pada tahun 2019 sehingga itu sangat menyehatkan publik.

Kemudian, seakan-akan uang Rp1 milyar itu terjadi pada saat covid, sementara tahun 2020 saat itu lock down, tangkasnya.

Kasus Lukas Enembe bukan terjadi sekarang menjelang situasi politik seperti ditulis oleh Romo tadi, sebelumnya Mahfud MD juga sudah mengingatkan di taggal, 19 Mei 2020 saya selaku Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya sepuluh korupsi besar di Papua dan ini masuk didalamnya, mengakhirinya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler