Pemerintah Sita Aset 48 Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Seluas 5,21 Juta Meter Persegi

30 Agustus 2021, 07:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /

EDITORNEWS - Pemerintah sita aset 48 pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa 49 bidang tanah. 

Tanah seluas 5.291.200 meter persegi penguasaannya diambil alih pemerintah secara resmi, Jum'at 27 Agustus 2021.

Penguasaan fisik tersebut melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi.

Lokasi tanah berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Berikan Pesan untuk Jokowi Mengenai Penangganan Covid-19 di Indonesia

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara." Ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahakan, "Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu."  

"Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar Menteri Keuangan

Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan hal tersebut pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang. 

Baca Juga: Komnas HAM Sentil Pemasungan ODGJ Dianggap Masalah Kultural di Masyarakat

Dia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara.

Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

"Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya," kata Sri Mulyani. 

"Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu menjelaskan.

Baca Juga: Dampak PPKM Level 4 di Kota Jambi, Kasus Positif Covid-19 Turun di Bawah 1000

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun.

Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar.

Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan." Ujarnya.

"Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan." Kata Sri Mulyani.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” pungkas Menkeu Sri Mulyani tegas.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler