KKP Larang Lalu Lintas Benih Lobster Dibawah 5 Gram, Berikut Alasannya

4 Agustus 2021, 11:11 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap ada sejumlah modus baru dalam praktik ekspor benih lobster. /Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

EDITORNEWS - Indonesia kaya akan sumber daya alam baik didaratan maupun dilautan yang dapat dimanfaatkan untuk warga Indonesia.

Namun dibalik melimpah ruahnya kekayan alam ada sebagian orang yang mengambil kesempatan untuk meraup kepentingan sendiri.

Tanpa memikirkan situasi dan kondisi atas perbuatan yang mereka lakukan untuk warga lainnya.

Seperti yang diketahui pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendukung upaya tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri.

Baca Juga: Tak Hanya Jokowi Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemberian Vaksin Merata di Seluruh Wilayah Indonesia

Belum lama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan mengenai pelarangan lalu lintas benih bening lobster (BBL) yang berukuran di bawah 5 gram.

Aturan ini merujuk kepada surat edaran (SE) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.

Mengutip dari Antara aturan ini disampaikan oleh Profesor Riset Badan Riset dan SDM KKP, Profesor Ketut Sugama, dalam siaran pers Rabu, 03 Agustus 2021.

"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, dimana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30 persen," ujar Profesor Ketut Sugama.

Ketut Sugama menambahkan ada beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Data Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Perubahan lingkungan masih rentan seperti suhu, cahaya, dan salinitas sehingga benih lobster yang belum diatas ukuran 5 gram belum begitu aman.

"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," pungkasnya.

Ia juga mengemukakan tujuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan aturan ini salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyetujui dengan aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 terkait pengelolaan komoditas lobster sejalan dengan prinsip berkelanjutan.

''Prinsip lainnya adalah berbasis pada manajemen perikanan yang baik, serta penegakan hukum yang transparan dan adil,'' pungkas Abdul Halim.***



Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler