Pemerintah Memangkas Cuti Bersama Ditahun 2021, Berikut Penjelasannya

23 Februari 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama. /Carr, Riggs & Ingram

EDITORNEWS – Sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri untuk umat beragama Islam dan nantinya akan disusul dengan hari Natal untuk umat beragama Nasrani.

Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Senin, 22 Februari 2021.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Jakarta Darurat Banjir Basarnas Minta Bantuan Tim SAR Mataram

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Upah Buruh, Info Terkini

Rapat tersebut membahas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, yang termuat dalam SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020.

Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama, setelah direvisi maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa jumlah cuti bersama tahun 2021 secara resmi dipangkas.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Memperingati 21 Februari 2021 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional

Baca Juga: Mensos Risma Mendatangi Korban Banjir di Kab Bekasi dan Berikan Bantuan Sebesar Rp200 Juta

Pemerintah memangkas beberapa cuti diantaranya Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021, hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021, serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.

Lebih lanjutnya cuti untuk hari Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021.

Tujuan pemerintah memangkas hari cuti bersama karena untuk mengurangi kegiatan masyarakat berkumpul ditempat keramaian untuk mengecilkan tingkat penyebaran virus Covid-19, ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Menparekraf Periode 2000-2004 I Gede Ardika Wafat, Sandiaga Uno: Ungkap Rasa Belasungkawa

Baca Juga: 4 Kabupaten di Kecamatan Pasar Minggu DKI Jakarta yang Terendam Banjir dengan Ketinggian Air Satu Meter

Meski mendapat cuti dalam waktu yang tidak tergolong lama, pemerintah tetap meminta masyarakat dari semua lapisan untuk menaati protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler