Tersangka Ambroncius Nababan Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

27 Januari 2021, 16:48 WIB
Ketua DPP Projamin, Ambroncius Nababan akhirnyata ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 27 Januari 2021./Instagram/@ambroncius_nababan /

 

  EDITORNEWS - Tersangka kasus ujaran kebencian dan bernada rasis Ambroncius Nababan akhirnya ditahan.

Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri usai AN menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Nyatakan Vaksinasi Massal di Negaranya Akan Berlangsung Beberapa Minggu Kedepan

Baca Juga: Badan Kesehatan Swedia Tunda Pembayaran Vaksin Pfizer

Ditambahkannya, tujuan penahanan ini agar tersangka AN tidak melarikan diri dan tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari kemaren. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Divaksin Kedua Kali Presiden Jokowi Tegaskan Tetap Patuhi ProtKes

Baca Juga: Jadi Kapolri Lulusan Akpol 1991, Jenderal Listyo Sigit Ucapkan Terima Kasih ke Senior di Polri

Sebelumnya diketahui, akun Facebook Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa tampilan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid -19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Bahkan menuai reaksi dari tokoh pemuda Papua Barat yang langsung melaporkan tersangka ke kepolisian. Ambroncius lantas membantah bertindak rasis.

Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler