Cukai Rokok Dinaikkan Mencapai 12,5 Persen

5 Januari 2021, 13:08 WIB
rokok /Sulistyowati/

EDITORNEWS - Kenaikan cukai rokok resmi dilakukan Pemerintah dengan rata-rata berkisar 12,5 persen bukan 25 persen.

Sumarjati selaku Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) mengatakan “Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan”. 

“Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan, agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Kedelai Menjadi Dugaan Penimbunan di Sejumlah Wilayah

Baca Juga: Peraturan Daerah telah Dikeluarkan, Bagi Masyarakat yang Menolak Vaksin Dikenakan Denda 5 Juta

Hal senada diungkapkan juga oleh Eda Surya Darmawan selaku Ketua Ikatan Ahli Kesehatan masyarakat (IAKMI). Menurutnya, kenaikan tarif rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.

“Kewajiban Pemerintah adalah, menomor satukan kesehatan masyarakat bila ingin sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tercapai, sekaligus menikmati bonus demografi,” ujarnya.

Baca Juga: Staf Tim Utama FC Barcelona Positif Covid-19

Baca Juga: Gunakan Alat Berat, Seorang Pria Hancurkan 50 Mobil Mercedes-Benz di Pabrik

Kenaikan cukai dan harga rokok di Indonesia tentu saja akan meningkatkan penerimaan Negara. Mengingat, harga rokok di Indonesia harganya paling murah di antara kawasan regional.

Seperti yang dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik, berikut daftar harga rokok yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tahun 2021.

Sigaret Kretek Mesin

Golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865/batang. Golongan IIA Naik 13,8 persen menjadi Rp 535/batang. Golongan IIB naik 15,4 persen menjadi 525/batang.

Baca Juga: Pedangdut Seksi Trio Macan Mengalami Kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428

Baca Juga: Airlangga Hartarto Buka Suara Terkait Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Sigaret Putih Mesin

Golongan I naik 18,4 persen menjadi Rp 935/batang, Golongan IIA naik 16,5 persen menjadi Rp 565/batang, Golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555/batang.

Namun kenaikan harga rokok tidak berlaku bagi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

SKT IA Rp 425/batang, SKT IB Rp 200/batang, SKT II Rp 200/batang, dan SKT III Rp 110/batang.*** 

Editor: Liston

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler