Tiga Perusahaan di China di Denda Akibat Melanggar Undang-Undang Monopoli

- 15 Desember 2020, 16:13 WIB
Kantor pusat Alibaba di Hangzhou, Provonsi Zhejiang, Tiongkok.*
Kantor pusat Alibaba di Hangzhou, Provonsi Zhejiang, Tiongkok.* /Reuters/Aly Song

EDITORNEWS - Denda 1,5 Juta Yuan atau sekitar 3,24 Miliar Alibaba Group, China Literature milik Tencant dan Hive Box pada 14 Desember 2020

Di denda oleh otoritas setempat karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi sehingga melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

Dalam kasus itu, Alibaba mengakuisisi Intime Retail, China Literature mengakuisisi New Classic Media, dan Hive Box selaku penyedia jasa loker digital mengakuisisi China Post Smart Logistic.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Untuk Membatasi Jam Operasional Hingga Pukul 19.00

Meningkatnya jumlah laporan tentang monopoli menunjukkan adanya beberapa resiko persaingan dan bahaya laten perkembangan ekonomi daring,  demkian pernyataan Badan Nasional Regulasi Pasar China (SAMR) dikutip CGTN, media penyiaran resmi setempat.

Menurut SAMR, investasi dan akuisisi sangat penting bagi pertumbuhan perusahaan internet.

Baca Juga: Kenaikan Nominal Bansos Akan Diberikan Kepada KPM, Simak Penjelasannya

"Beberapa perusahaan di atas memiliki pengaruh yang besar dalam industri dan investasi yang seharusnya familiar dengan regulasi," demikian SAMR menyayangkan.

Meskipun denda yang dikenakan relatif rendah, yakni masing-masing hanya 500 ribu yuan, SAMR mengisyaratkan bahwa sanksi antimonopoli akan diperketat lagi.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x