Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Untuk Membatasi Jam Operasional Hingga Pukul 19.00

- 15 Desember 2020, 11:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/

EDITORNEWS - Mengingat angka kenaikan kasus Covid-19, Pemerintah himbau masyarakat pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak berkerumun.

Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 secara virtual di DKI Jakarta, Jawa Barat, jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali Pada Senin 14 Desember 2020.

Dipimpin oleh Menteri Kooridnator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan mengeluarkan keputusan Natal dan Tahun Baru dilarang untuk menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Kenaikan Nominal Bansos Akan Diberikan Kepada KPM, Simak Penjelasannya

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 Provinsi, setelah sebelumnya tren menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pula yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Baca Juga: Jenazah Wakasad dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Trikora, Waena, Jayapura

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (Work From Home) hingga 75 persen.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x