Baca Juga: Sekjen PMI Sudirman Said, Siagakan UDD bantu Pemerintah distribusi Vaksin Covid-19
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.
Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Baca Juga: Penampakan Wajah Baru Simpang Senen, Anies Baswedan: Kini Senen Kembali Jadi Ikon Jakarta
Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga: Sarah Ayu Tamaela, Atlet Tembak Dunia Berwajah Cantik Tampil di Perbakin Jambi
Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.***