Tiga Perusahaan di China di Denda Akibat Melanggar Undang-Undang Monopoli

- 15 Desember 2020, 16:13 WIB
Kantor pusat Alibaba di Hangzhou, Provonsi Zhejiang, Tiongkok.*
Kantor pusat Alibaba di Hangzhou, Provonsi Zhejiang, Tiongkok.* /Reuters/Aly Song

Baca Juga: Sambut Hari Juang TNI-AD, Kodim 0420 Sarko Gelar Doa Bersama

Sanksi tersebut ditetapkan setelah Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) sebagai lembaga tertinggi pengambil kebijakan partai berkuasa di China itu, Jumat, 11 Desember 2020 menegaskan pengetatan penegakan hukum anti monopoli dan pencegahan ekspansi modal yang tak terkendali pada 2021.

Bulan lalu, China meluncurkan rancangan Undang-Undang anti monopoli ekonomi daring.

Baca Juga: Muhadjir Effendy : Dana Bantuan Masa Pandemi Malah Digunakan Untuk Membeli Rokok

Dewan Pemerintahan kemudian menyetujui pembentukan komite antarkementerian yang bertujuan untuk meningkatkan upaya mencegah persaingan yang tidak sehat.

Undang-Undang Anti-Monopoli memperlakukan secara adil semua pelaku pasar dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis serta persaingan yang sehat.

Baca Juga: Zinedine Zidane : Kami Bekerja Keras Setiap Hari Karena Kami Bagus, Konsisten, dan Tim yang Baik

SAMR sedang meninjau penggabungan dua platform streaming game online, Huya Inc dan DouYu International.

Baca Juga: BNN Membangun Beberapa Fasilitas Baru di Kawasan Lido salah Satunya Akses Jalan

Tencent pemegang saham terbesar Huya sekaligus memiliki lebih dari sepertiga saham DouYu.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah