Ahli Epidemiologi Heran KLB Gangguan Ginjal Akut Belum Juga Ditetapkan

- 28 Oktober 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi Anak Balita Menderita Sakit
Ilustrasi Anak Balita Menderita Sakit /

EDITORNEWS.ID – Kementerian Kesehatan belum juga menetapkan gangguan ginjal akut pada anak (GGPA) sebagai KLB atau kejadian luar biasa (outbreak case). Padahal angkanya sudah menembus 269 kasus dengan 157 kematian pasien.

Berdasarkan data per 26 Oktober 2022, angka kematian atas penyakit ini sudah di atas 50 persen. Dengan demikian gangguan ginjal akut tidak bisa dianggap sebagai penyakit biasa.

Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman berkomentar tentang kasus ini Ia menilai akar masalah kasus ini tidak bisa selesai jika krisis penyakit ini tidak ditetapkan sebagai KLB.

"Jika satu penyakit krisis, dalam hal ini seperti gangguan ginjal akut akibat toksisitas etilen glikol dan dietilen glikol, tidak ditetapkan sebagai KLB, maka masalah tidak akan tuntas,” ungkap Dicky.

Baca Juga: Jin BTS Jadi Pusat Perhatian di Antara Artis Solo di ‘Top 10 Artis yang Disebutkan Di Media Sosial’

Penetapan KLB menurut Dicky bisa membuat fokus pemecahan masalah. Pada suatu krisis penyakit, menjadikan ada target tenggat waktu tertentu yang harus dicapai untuk bisa mengetahui penyebab masalah.

Dengan KLB, metode penanganan masalah pun menjadi lebih sistematis dan terstruktur. Dicky mencontohkan penanganan yang dilakukan oleh India yang tak menetapkan krisis penyakit sebagai KLB, dengan Haiti serta Panama yang sigap menyatakan sebagai KLB.

Hasilnya pun berbeda 180 derajat. Krisis penyakit di India berulang sementara Haiti dan Panama sukses menanggulanginya dengan baik.

"Ya, dengan ditetapkannya KLB pada penyakit krisis, ada aturan yang akan mengikat soal tenggat waktu pencarian penyebab masalah. Nah, kalau tidak ditetapkan sebagai KLB, tenggat waktu tersebut tidak ada dan ini yang akan menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah