BPOM: Ada Unsur Kesengajaan Etilen Glikol Dimasukkan ke Obat Sirup

- 28 Oktober 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi Obat obatan
Ilustrasi Obat obatan /

EDITORNEWS.ID – Kasus zat berbahaya dalam obat sirup masih menjadi sorotan. Adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut.

Mirisnya penggunaan zat berbahaya ini dilakukan dengan sadar. Dengan kata lain ada unsur kesengajaan dalam penggunaan zat berbahaya ini dalam produksi obat sirup.

Teranyar, dua produsen farmasi harus menghadapi ancaman pidana. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan penggunaan kedua bahan itu dalam konsentrasi tinggi.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan ada unsur kesengajaan dalam penggunaan EG dan DEG yang dilakukan pihak farmasi. Dampaknya adalah merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menewaskan 159 anak di Indonesia.

Baca Juga: Kapan Jin BTS Daftar Militer? Mohon Batal Tunda Wamil Setelah Tampil Di Argentina

"Artinya itu bukan lagi pelarut PEG dan PG, bisa jadi itu sudah EG dan DEG itu sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kita unsur kesengajaan sehingga masuk ke ranah pidana. Tapi itu ditelusuri lebih jauh lagi nanti ada laporan khusus,” ujar Penny Lukito.

BPOM pun segera membentuk satuan petugas (Satgas) untuk menindaklanjuti. Kecurigaannya tersebut untuk EG dan DEG, bukan karena cemaran bahan pelarut PG/PEG tapi karena EG dan DEG digunakan sebagai bahan baku dalam obat sirup.

Penggunaan bahan EG dan DEG yang sangat tinggi menimbulkan kecurigaan BPOM. Dengan kata lain produsen obat, menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Baca Juga: Jimin BTS Sempat Merasa Terhina Akibat Kue Perayaan Ini, Perhatikan Baik-Baik

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x