Disisi lain Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya akan membuat surat rekomendasi rehabilitasi untuk Anji sesuai dengan hasil asessment tersebut.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa ke rumah rehab," ucapnya.
Seperti yang diketahui Anji sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja semenjak 9 bulan terakhir.
Atas perbuatannya Anji mendapatkan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu Anji dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.***