Wina Natalia Tuliskan Pesan Rindu untuk Suami Anji yang Berada di Jeruju Besi

- 8 Oktober 2021, 13:45 WIB
Wina Natalia membagikan pesan haru melalui media sosial terkait penangkapan suaminya, Anji.
Wina Natalia membagikan pesan haru melalui media sosial terkait penangkapan suaminya, Anji. /Instagram/@winatalia

EDITORNEWS - Wina Natalia merupakan istri dari musisi tanah air Anji mengaku sangat merindukan suaminya yang menjadi tahanan.

Seperti yang diketahui Anji terlibat penyalahgunaan narkoba dan harus menjalani masa hukumannya.

Melalui akun sosial media Wina menuliskan sebuah kalimat yang ditujukan kepada suaminya.

"I’m here and always be here for you @duniamanji (Aku di sini dan akan selalu ada untukmu," tulis Wina Natalia di kolom caption.

Baca Juga: Enzy Storia Buka Suara Mengenai Dekat dengan Ivan Gunawan

Unggahan Wina tersebut mendapatkan dukungan dari warganet yang mendoakan agar Wina ikhlas dalam menerima ini.

Berdasarkan penuturan dari Kombes Pol Ady Wibowo saat ini musisi tersebut sedang berada di tempat rehanilitas narkoba seperti pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Berdasarkan hasil assessment itu, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: HYBE Jadi Trending Topik di Twitter, ARMY Indonesia Siap-siap Keluar Duit untuk Beli Ini

Disisi lain Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya akan membuat surat rekomendasi rehabilitasi untuk Anji sesuai dengan hasil asessment tersebut.

"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa ke rumah rehab," ucapnya.

Seperti yang diketahui Anji sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja semenjak 9 bulan terakhir.

Atas perbuatannya Anji mendapatkan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tak hanya itu Anji dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah