Hari Libur Nasional 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Rincian Tanggalnya

- 24 September 2021, 06:33 WIB
Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022,Simak Tanggal dan Bulannya
Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022,Simak Tanggal dan Bulannya /Pixabay

EDITORNEWS - Menjelang habis tahun 2021 pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti tahun 2022 dan berlaku untuk semua instansi pemerintah maupun swasta.

Penetapan cuti akhir tahun 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sebelum memutuskan hari libur akhir tahun pemerintah telah melakukan rapat bersama staf jajaran pemerintah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Greysia Polii Kepada Deddy Corbuzier Mengatakan,  Keberuntungan Itu Datang Ketika Ada Kesiapan

Dan ikut hadir juga Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat penetapan hari libur tahun 2022 mendatang.

Berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ucap Muhadjir.

Mengutip dari laman SKB inilah 16 tanggal libur untuk tahun 2022 mendatang.

1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x