B.I iKON Tersandung Kasus Narkoba, Inilah 4 Faktanya

- 28 Agustus 2021, 09:55 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

EDITORNEWS - Kasus penyalahgunaan narkoba kerap dilakukan oleh sederet artis Indonesia maupun artis luar negeri seperti Korea.

Seperti yang diketahui B.I merupakan salah satu member grup K-Pop iKON dibawah besutan YG Entertainment.

Grup ini didirikan ditahun 2015 yang beranggota 7 orang dan pertama kali diperkenalkan dalam acara realitas WIN: Who is Next sebagai Tim B.

Belum lama ini B.I didakwa sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba kemarin 26 Agustus 2021 merupakan sidang pertamanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 Agustus: Kondisi Nino Kritis Mama Karina Sebut Elsa Sumber Masalah

Didampingi kuasa hukum dan keluarga B.I mengikuti sidang di Pegadilan Distrik Pusat seoul.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.

Disisi lain menghimpun dari beberapa sumber inilah fakta terbaru kasus narkoba B.I eks iKON diantaranya.

1. B.I eks iKON menghadiri sidang kasus narkoba

Pada 26 Agustus 2021, Divisi Kriminal (I) 25-3 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang  B.I (Kim Hanbin).

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x