B.I iKON Tersandung Kasus Narkoba, Inilah 4 Faktanya

- 28 Agustus 2021, 09:55 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

Saat melakukan sidang B.I telah menyelesaikan 9 sesi investigasi dan tes narkoba dan diperiksa 14 jam oleh Badan Kepolisian Provinsi Gyeongggi.

2. Jaksa menuntut B.I hukuman penjara dan denda

Jaksa menuntut sang idola hukuman penjara 3 tahun, disertai denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta. 

Setelah melewati beberapa sidang dan B.I dinyatakan sebagai tersangka Ia akan menjalani masa hukuman penjara ditanggal 10 September 2021.

Baca Juga: Nilai Mewarnai V BTS Saat Sekolah Ketahuan Anjlok, Diduga Karena Momen Mengecat di Run BTS

3. Hasil investigasi membongkar isi percakapan B.I

Terungkap melalui isi percakapan KakaoTalk B.I di mana dirinya memakai barang haram tersebut bersama TOP BIGBANG.

4. B.I mengakui kesalahannya di masa lalu

"Di masa lalu, saya melakukan kesalahan yang bodoh. Saat itu, saya masih muda dan berpikiran pendek. Saya telah menyakiti perasaan keluarga saya sendiri. Saya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup. Namun, berkat kasus ini, Saya bisa melihat kembali kehidupan di sekitarku," ucapnya.

Saat sidang pertama B.I terancam 3 tahun penjara dan denda 1,5 Juta won terlihat sang ayah turut hadir di pengadilan.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah