Sidang Pertama, B.I Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Juta Won. Sang Ayah Turut Hadir Di Pengadilan

27 Agustus 2021, 14:18 WIB
B.I, Hanbin /

EDITORNEWS - Sidang pertama mengenai pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang dilakukan oleh BI dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021 di Pegadilan Distrik Pusat seoul.

B.I didakwa pada bulan Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”

Kemudian kuasa hukum B.I berdiri atas nama BI dan menyampaikan, “BI mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta fakta bahwa ia menyebabkan gangguan besar sebagai tokoh masyarakat.

Baca Juga: Adik Laknat Tak Berahang, Jungkook Hina Cita-Cita Jimin Karena Kekurangannya Ini

Selama masa kejahatan , B.I baru berusia 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran.

Terlebih lagi, BI adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan dia telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan nirlaba terus menerus sejak debutnya.

Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil."

Setelah itu, BI juga diberi kesempatan untuk berbicara secara pribadi dalam keterangan terdakwa.

Baca Juga: Galih Ginanjar Sentil Kedekatan Sonny Septian dan Faaz: Seharusnya Saya Lebih Dekat

Dia berkata, "Saya membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya.

Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin lagi melakukannya. Tapi melalui kejadian baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling saya dan merenungkan masa lalu saya.

Saya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi. Saya akan terus merenungkan diri saya sendiri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi."

Sementara itu, terungkap pula bahwa ayah B.I juga menghadiri sidang pengadilan pada hari ini, dan meminta untuk berbicara di depan para hakim.

Baca Juga: Ngakak, Momen Ketika Chef Arnold Takut Dihujat Karena Tidak Tahu Jungkook BTS

Dia menyampaikan dengan berlinang air mata, "Saya seharusnya mendidik anak saya lebih baik. Itu salah saya. Saya menyalahkan diri sendiri karena memamerkan prestasi anak saya dengan kepala besar. Tolong tunjukkan belas kasihan anak saya yang bodoh."

B.I mengakui semua tuduhan dan memberikan pengakuan, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan sedang merefleksikan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won untuk B.I.
Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.

Baca Juga: Mau Gak Mau, Alis Taehyung Dicukur Oleh Bang PD, Komuknya Masam Abis

B.I sebelumnya membuat heboh jagat Industri hiburan Korea Selatan pada tahun 2019 lalu. Seorang informan memberitahu bahwa B.I pernah menggunakan narkoba ditahun 2016.

Hal ini berdampak dengan keluarnya B.I dari Ikon, grup yang dibentuknya melalui banyak survival dan keluar dari YG entertaiment. Serta mundurnya Yang Hyun Suk sebagai CEO YG entertaiment saa itu.

B.I keluar di masa puncak karirnya di IKOn setelah sukses merilis lagu sejuta umat ‘Love Scenario’. B.I juga mendapatkan penghargaan utama sebagai penulis lagu tersebut.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler