Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak? Yuk, Simak Ulasan Lengkap KlikPajak

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak.
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. /

EDITORNEWS.ID - Mengurus pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak termasuk mengakses e-billing pajak. Apa yang dimaksud dengan e-billing dalam perpajakan? Seperti yang diketahui bahwa saat ini kemajuan teknologi membuat semua aktivitas terasa lebih mudah karena bersifat elektronik.

Sama halnya dengan proses pembayaran pajak yang bisa diakses secara langsung menggunakan media elektronik seperti gadget, komputer, ataupun laptop. Pelaporan pajak secara online tentunya tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung. Wajib pajak perlu mengetahui istilah-istilah baru dalam proses administrasi pajak secara online.

Definisi e-Billing Pajak Adalah?

Sebelum mengetahui langsung apa itu e-billing, Anda perlu mengetahui bahwa billing memiliki arti secara harfiah yakni tagihan. Dalam perpajakan, tentunya arti tersebut memiliki makna yang berkaitan dengan proses administrasi ataupun pembayaran pajak.

Sehingga arti dari e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. Biasanya wajib pajak tidak asing lagi dengan istilah Surat Setoran Pajak atau SSP elektronik. Surat setoran tersebut berbentuk elektronik atau istilah lain dari e-billing perpajakan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Jambi Dalam Pengendalian Inflasi Bahan Pangan

Lalu sebelum menggunakan e-billing atau SSPE, bagaimana wajib pajak membayarkan tagihan pajak? Pada tahap awal pembayaran pajak, pihak Kemenkeu memberikan peraturan bahwa tagihan pajak bisa dibayarkan langsung ke Kantor Kas Negara. Hal ini tentu saja menimbulkan kesulitan bagi mereka yang berada di daerah terpencil.

Perlu diketahui bahwasanya, kantor kas negara biasanya ditempatkan di kota-kota besar. Pada opsi sebelumnya sudah pasti menjadi kendala bagi sebagian pihak, sehingga Kemenkeu mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan melalui perbankan.

Fasilitas ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak sebelum dihadirkan e-billing pajak. Pada tahap kedua ini, wajib pajak mulai terbantu dan tidak merasa kesulitan. Namun tidak dipungkiri jika pembayaran pajak melalui bank hanya bisa dilakukan di beberapa bank tertentu saja. Hal ini juga menimbulkan kesulitan bagi wajib pajak yang ingin membayar tagihan pajak.

Dengan seiring perkembangan teknologi, akhirnya hadir sistem pembayaran secara online. Hal ini tentu saja menjadi terobosan baru karena proses pelaporan tagihan pajak lebih dimudahkan. Pembayaran pajak secara daring atau online ini awalnya belum dimengerti banyak kalangan, utamanya pelaku bisnis kecil dan menengah.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x