Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak? Yuk, Simak Ulasan Lengkap KlikPajak

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak.
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. /

e-billing perpajakan atau Surat Setoran Elektronik Pajak yang telah dicetak bisa menjadi arsip atau bukti pembayaran.

Baca Juga: Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Tanah Kosong oleh Oknum PT JNE di Tirtajaya Depok

Wajib pajak bisa membayarkan tagihan pajak ke bank atau pos, bisa juga ke lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Keuntungan Penggunaan e-Billing Pajak, Apa Saja?

Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah jika menggunakan e-billing. Berikut ini beberapa keuntungan lain jika wajib pajak menggunakan e-billing sebagai metode pembayaran pajak online.

Dapat Melihat Status Pembayaran Pajak Lebih Mudah

Salah satu keuntungan dari penggunaan metode e-billing pajak adalah mudah untuk melihat status pembayaran pajak. Seperti yang diketahui bahwa pembayaran dengan cara manual memiliki proses yang cukup panjang. Selain itu, hasil yang diterima berupa status pembayaran pajak cukup lama.

Sehingga wajib pajak merasa khawatir apakah pembayaran pajak yang telah dilakukan sudah terbayar dan tercatat sistem atau belum. Jika menggunakan e-billing maka wajib pajak bisa mengecek setiap saat dengan mudah. Sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir akan status pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru Mall Sarinah, Dulu Saya Senang Naik Turun Eskalatornya

Tidak hanya itu saja, pembayaran pajak secara online menggunakan e-billing juga dapat mengurangi pemakaian kertas. Sebab, wajib pajak tidak mengisikan data pada formulir cetak melainkan pada formulir online. Sehingga dapat mengurangi penggunaan limbah kertas.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah