Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak? Yuk, Simak Ulasan Lengkap KlikPajak

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak.
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. /

Baca Juga: BI Keluarkan Uang Baru Tahun Emisi (TE) 2022, Uang Kertas TE 2016 Masih Berlaku!

Namun adanya perkembangan yang begitu pesat membuat banyak wajib pajak sudah memahami sistem pembayaran elektronik dengan daring. Kemudian muncul pembayaran pajak online dengan metode e-filing dan e-billing pajak. e-billing sendiri memuat kode billing dan bisa disetorkan langsung melalui platform aplikasi e-billing. Tentunya platform tersebut sudah terintegrasi dengan DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam perkembangannya, banyak sekali istilah yang muncul dalam pembayaran pajak secara online. Sehingga wajib pajak harus memahaminya terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengartikan. Kemudahan yang didapatkan dalam membayarkan tagihan pajak tidak terlepas dari dasar pemahaman wajib pajak sendiri.

Apa Perbedaan Dari e-Billing Pajak Dengan e-Filing?

Kedua aplikasi ini hadir untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, keduanya juga merupakan fasilitas dari DJP yang disediakan secara online dan bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Lalu apa perbedaan kedua aplikasi tersebut?

Sederhananya, e-billing pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk membayar pajak secara online namun untuk e-filing adalah layanan untuk pelaporan pajak. Dari penjelasan tersebut tentunya sudah terlihat jelas bagaimana perbedaannya namun tidak dipungkiri jika beberapa wajib pajak masih asing dengan istilah keduanya.

Baca Juga: Ketua HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo Nilai Bobby Nasution Buat Sejarah Besar di Kota Medan

Apabila wajib pajak ingin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT maka bisa menggunakan e-filling. Hal ini dikarenakan e-filing memberikan kemudahan dari segi proses hingga efisiensi waktu dalam hal pelaporan SPT. Begitupun jika wajib pajak ingin membuat ID billing, membayar tagihan, hingga Input NTPN maka bisa menggunakan e-billing pajak.

Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak?

Pembayaran pajak online dikatakan sangat efektif dan efisien karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun namun tentu saja harus terkoneksi dengan internet. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak agar tidak salah jika ingin melakukan pelaporan pajak ataupun pembayaran pajak. Berikut ini tahapan menggunakan e-billing pajak yang yang harus dipahami.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah