Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak? Yuk, Simak Ulasan Lengkap KlikPajak

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak.
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. /

Melakukan Registrasi Akun

Langkah pertama sebagai awal pembayaran pajak online adalah melakukan registrasi akun e-billing SSE. Dalam pembuatan akun ini, Anda harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini tentunya dimiliki oleh wajib pajak karena sebagai nomor identitas seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memiliki kartu NPWP. Selanjutnya bisa membuat akun e-billing pajak SSE kemudian dilanjutkan dengan langkah berikutnya yakni membuat kode ID billing.

MembuatKode Billing

Apabila pembuatan akun berjalan dengan lancar maka Anda akan diarahkan untuk membuat kode billing. Begitupun sebaliknya jika pembuatan akun tidak berhasil maka pembuatan kode billing tidak bisa diakses. Pada pembuatan kode ID billing terbilang sederhana dan tidak sulit.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Outfit Brand Lokal Kian Dilirik dan Dicari

Anda perlu membaca dengan teliti panduan atau cara yang tertera pada halaman pembuatan kode billing. Pastikan tidak ada langkah atau aturan yang terlewat sebab nantinya akan mempengaruhi munculnya kode billing atau tidak. Setiap instruksi harus dilakukan dengan benar termasuk pengisian identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.

Mencetak Kode e-Billing Pajak

Langkah selanjutnya adalah mencetak kode ID e-billing perpajakan yang telah dibuat sebelumnya. Kode akan muncul secara otomatis jika setiap instruksi dilakukan dengan benar. Kemudian muncul kode billing yang bisa Anda cetak dan dilanjutkan dengan pembayaran tagihan pajak sesuai nominal.

Kode e-billing pajak itulah yang menjadi kode untuk melakukan transaksi pembayaran. Apabila tidak ada kode e-billing maka wajib pajak tidak bisa membayarkan tagihan pajak yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, proses pembuatan kode billing harus benar-benar teliti.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah