Bagaimana Cara Menggunakan e-Billing Pajak? Yuk, Simak Ulasan Lengkap KlikPajak

- 31 Agustus 2022, 08:00 WIB
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak.
Metadescription: e billing pajak adalah tagihan pajak yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang termuat dalam billing pajak. /

Meminimalisir Kesalahan Pembayaran Pajak

Keuntungan selanjutnya adalah dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pembayaran pajak secara manual. Seperti yang diketahui bahwa banyak sekali kemungkinan kesalahan yang terjadi pada proses pembayaran akuntansi secara manual.

Seperti kesalahan penulisan akibat human error pada bagian identitas, padahal bagian identitas memiliki peranan yang sangat penting. Jika menggunakan aplikasi e-billing pajak maka beberapa data akan terisi dengan otomatis sehingga Anda hanya perlu mengecek ulang.

Menghemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Keunggulan lain dari penggunaan e-billing perpajakan adalah dapat menghemat waktu, biaya, dan juga tenaga. Hal ini tentu saja memudahkan para wajib pajak yang ingin membayarkan tagihan pajaknya. Selain itu, pembayaran tagihan pajak bisa dilakukan di berbagai tempat yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra atau persepsi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru Mall Sarinah, Dulu Saya Senang Naik Turun Eskalatornya

Berbeda dengan tahap sebelumnya dimana pembayaran pajak harus datang langsung ke Kantor Kas Negara. Di mana wajib pajak harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran transportasi dan sebagainya. Namun dengan menggunakan e-billing pajak maka bisa langsung mendapatkan kode dan membayarkannya melalui bank atau ATM.

Kemudahan penggunaan e-billing juga membuat proses pembayaran ataupun pelaporan pajak lebih praktis. Beberapa kesulitan yang muncul ketika wajib pajak membayar pajak adalah harus antri dan menunggu proses yang lama. Adapun yang mengalami kekeliruan dan harus mengulang kembali prosesnya. Hal ini sudah pasti membuat wajib pajak merasa kesulitan.

Perihal keamanan, e-billing pajak sudah didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Sistem tersebut membuat aplikasi e-billing menjadi lebih aman dan terpercaya. Seperti yang diketahui bahwa secara keseluruhan data pajak merupakan hal yang rahasia.

Sehingga seluruh datanya harus disimpan dengan aman agar tidak ada data yang bocor. Selain itu, e-billing sudah terenkripsi secara online dengan sistem EFIN yang memberikan kode verifikasi bagi pengguna. Wajib pajak yang menggunakan e-billing tidak perlu menggunakan tanda tangan seperti pengisian manual melainkan dengan kode verifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah