Polda Metro Jaya Menutup 172 Perkantoran dan 599 Restoran yang Melanggar Prokes dan Mendapatkan Sanksi

- 5 Februari 2021, 15:34 WIB
Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News/Fajar/

EDITORNEWS – Lagi-lagi masyarakat dan para pelaku usaha tidak menertibkan protokol kesehatan dilingkungan setempat, sehingga membuat Polda Metro Jaya menutup aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan 4 Februari 2021.

Sudah sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Kecelakaan Perahu di Nusakambangan Tiga Nelayan Selamat dan Satu Belum Ditemukan

Baca Juga: Masyarakat Lebih Cenderung Menggunakan GeNose atau Alat Pendeteksi Covid-19

Artikel ini dikutip Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Tutup Ratusan Kantor dan Restoran

Dari sebanyak itu yang terdaftar 582.481 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melanggar protokol kesehatan, 6.393 orang akan dikenakan denda administratif, ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Dengan tujuan agar masyarakat lebih menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan bersama.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x