EDITORNEWS – Seperti yang diketahui jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dikarenakan hilang kontak, dengan rute Jakarta-Pontianak sehingga membuat pesawat tersebut jatuh di Kepulauan Seribu.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengingat tentang peremajaan armada sesuai peraturan nomor KM 5 Tahun 2006, pesawat yang berusia 18 tahun masih layak untuk terbang.
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 155 tahun 2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan paling tinggi berusia 35 tahun.
Baca Juga: 911 Perusahaan Swasta di Jakarta Ditutup Sementara
Sementara pesawat tersebut dibuat sejak 1994, baru berusia 27 tahun sedangkan pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45 tahun.
Artikel ini dikutip Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Menhub Tegaskan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu Layak Terbang
Sebelum penerbangan kondisi pesawat dalam keadaan sehat, ungkap Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin pada, dan pesawat tersebut telah melakukan penggecekan mesin oleh teknisi pesawat.***