Resedivis Narkoba Kembali Diringkus SatRes Narkoba Polres Merangin

- 3 Februari 2021, 17:22 WIB
Tersangka Na (50) warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang
Tersangka Na (50) warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang /

 

EDITO RNEWS -Seorang resedivis narkotika berhasil diamankan tim opsnal SatRes Narkoba Polres Merangin.

Tersangka Na (50) warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Belengo Pamenang, Selasa 2 Februari 2021.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, yang menyebutkan ada seorang resedivis yang kerap melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Arab Saudi Melarang Masuk Pengunjung Dari 20 Negara Mulai 3 Februari 2021

Baca Juga: Pertarungan Tyson dan Jones akan Dilaksanakan 8 Ronde dalam Durasi 2 Menit

Selang beberapa hari setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Saefuddin berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti shabu seberat 0,25 gram dalam kendaraan pelaku.

Kepala Desa Muara Belengo Anwar bersama Ketua BPD Desa Muara Belengo ikut menyaksikan proses penangkapan pelaku.

Baca Juga: Upah Buruh Tani dan Bangunan Mengalami Kenaikan Menurut Pantauan BPS

Baca Juga: Aldebaran Cemburu saat Melihat Rafael Simpati Kepada Andin

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah