Dikatakan "Tugas Polri hanya melakukan pengamanan obyek vital dan fasilitas umum maupun negara agar tidak kembali dirusak oleh pelaku unjuk rasa, kita menghimbau untuk tidak melakukan anarkis kembali jika dilakukan akan kita bubar paksa jika merusak fasilitas negara dan umum tersebut, pemberitahuan humanis dilakuan, jika tidak di gubris, maka tindak tegas berlaku," Kata Kombes Eko Wahyudi.***