Terlilit Hutang Arisan, Seorang Ibu di Semarang Jual Bayinya di Media Sosial

- 19 Juli 2023, 20:17 WIB
Seorang ibu tega jual bayi di media sosial
Seorang ibu tega jual bayi di media sosial /editornews.id/

Baca Juga: Banjir Terparah di Korea Selatan, 49 Orang Tewas Hingga 10.570 Orang Mengungsi

Berbekal dari laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Semarang langsung mencari keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Demak dan langsung ditangkap.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Wibisono mengatakan kedua ibu rumah tangga itu diamankan di hotel kawasan Tugu Kota Semarang.

"Mereka yang kenal melalui media sosial ini sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta," ujarnya, Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.

Diketahui, sang ibu menjual bayi mengaku telah menggunakan uang penjualannya sebesar Rp25 juta untuk membayar hutang arisan. Sedangkan, sisanya Rp5 juta masih disimpan.

Baca Juga: Jemaah Haji asal Jambi Mulai dipulangkan Pekan Depan

Sementara AP, mengaku ingin mengadopsi anak yang dijual oleh HI karena ia belum memiliki momongan dan ingin mengasuh bayi laki-laki tersebut.

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah