Antraks Berulang dan Memakan Korban, Pemkab Gunungkidul Seharusnya Tetapkan KLB

- 10 Juli 2023, 21:40 WIB
Peternakan Sapi
Peternakan Sapi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Paska ditemukan kasus antraks yang menyebabkan 1 warga Gunungkidul meninggal beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY merekomendasikan agar Pemkab Gunungkidul menetapkan kejadian luar biasa (KLB) untuk mencegah meluasnya penyakit antraks pada manusia.

“Ya seharusnya KLB, tapi kami menunggu Gunungkidul. Kalau Gunungkidul tidak menyatakan KLB, ya kami enggak bisa.” kata Pembajun Setyaningastutie, Kepala Dinas Kesehatan DIY pada Rabu5 Juli 2023.

Menurut Pembajun, status KLB diberlakukan bila muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak terjadi pada suatu daerah. Selain itu terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut‐turut menurut jenis penyakitnya.

Status KLB, lanjut Pembajun juga bisa diberlakukan bila angka kesakitan sudah dua kali lipat. Angka kematian pun meningkat 20 persen atau lebih. Begitu pula angka proporsi yang naik dua kali lipat.

Baca Juga: Kasus Antraks Memakan Korban, Sultan Minta Pemkab Gunungkidul Tegas

“Kalau di gunungkidul, kasus antraks sudah terjadi sejak 2019 lalu dan berulang sampai empat tahun terakhir,” ujarnya.

Menurut Pembajun penetapan tersebut harus berjenjang. Dia pun mengaku sudah menyampaikan kepada Dinkes Kabupaten Gunungkidul untuk menetapkan status KLB terhadap penyakit antraks yang terjadi sejak awal Juni lalu.

Meski belum ditetapkan sebagai KLB, Pembajun mengatakan bahwa penanganan dan skrining telah dilakukan.

Dia pun menekankan warga yang terkena antraks dapat disembuhkan. Pada prinsipnya, karena pengobatan sebenarnya sederhana, hanya dikasih antibiotik.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x