EDITORNEWS.ID - Polda SUMUT berhasil menangkap 9 orang tersangka pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari delapan tersangka disita 99 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 33 Ribu butir pil ekstasi. Jumat, 14 April 2023.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan itu merupakan hasil penindakan dari 6 kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan sejak 19 Maret hingga 11 April 2023.
Delapan tersangka ini merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Mereka kerap bergerak dari Malaysia menuju Sumatera Utara lalu ke Aceh dan Riau atau sebaliknya. "Penindakan ini sebagai bentuk tegas Polda Sumut dalam memberantas narkoba," tegasnya.
Lantas barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan. Sementara para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, katanya.
Baca Juga: Dua Korban Kecelakaan Tabrak Kapal di Kuala Tungkal Belum Ditemukan
Benny disebut-sebut sebagai bos dalam peredaran narkoba dan perjudian di Sky Garden, Tanjung Pamah, Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Saat konferensi pers pengungkapan perjudian dan peredaran narkoba di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara sempat mendadak tegang.