Pembelian Lahan Medan Club Telah Penuhi Aturan, Penolakan Dianggap Tak Mendasar

- 25 Desember 2022, 20:22 WIB
/

EDITORNEWS.ID - Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bersumber dari APBD Sumut sempat tuai polemik.

Sejumlah pihak mengklaim pembelian lahan tersebut menyedot anggaran hingga Rp600 miliar. Bahkan, dianggap tak tepat sasaran dan tak begitu memiliki urgensi.

Namun, tudingan tersebut mulai terbantahkan. Melalui Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zulkifli mengakui jika Pemprovsu telah membeli lahan tersebut.

Zulkifli menjelaskan Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club tersebut dengan harga senilai Rp 457 miliar yang telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Baca Juga: 3 Orang Diduga Hilang Akibat Korban Longsor di Bangkeng Tabing Gowa Sulawesi Selatan

Dia juga menyebut penetapan besaran nilai harga tanah itu merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cabang Medan.

"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," ucapnya tegas kepada awak media, Minggu 25 Desember 2022.

"Tudingan tidak tepat sasaran itu juga tidak mendasar karena apa yang dilakukan oleh Pemprovsu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya melanjutkan.

Disinggung mengenai urgensi pembelian lahan, Zulkifli menerangkan jika lahan Medan Club itu akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: 4 Orang Terluka dalam Bentrokan di Keraton Kasunanan Surakarta

Pembelian lahan tersebut, kata Zulkifli, dikarenakan Kantor Gubernur Sumut saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat intens berhubungan dengan gubernur, dalam satu kesatuan bangunan.

"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik. Ini kan secara urgensinya sudah memenuhi ," kata Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Hal lain yang menguatkan sambung Zulkifli, yakni berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035.

Bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau sebagai zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

Baca Juga: KSI 'Goes To School' Berbagi Cinta Untuk Tebar Senyum Ratusan Siswa SD

"Intinya, semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dengan pendampingan hukum dan dibuktikan dengan keluarnya surat perintah dengan nomor: Print -32/L.2/Gph.1/09/2022," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi juga menegaskan urgensi dari pembelian Lahan Medan Club.

Edy menilai lahan yang terletak persis di belakang Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan itu bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.

"Saya tegaskan, tidak ada sedikit pun tendensius tertentu (membeli Medan Club). Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar," ujarnya, di hadapan awak media, Sabtu, 24 Desember 2022 pagi.

Baca Juga: Warga di Mendahara Ilir Jambi Keluhkan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Kondisi selama ini bilang Edy, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Gubsu letaknya terpencar, tidak "satu atap" dengan Kantor Gubsu.

"Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan)," kata Edy seraya mengemukakan, dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.

Edy juga mengemukakan mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif.

"Misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau satu atap," ucapnya lagi.

Baca Juga: Warga Medan Sesalkan Kebijakan Dishub Lakukan Soal Median Jalan di Karya Wisata, Alasanya Tertibkan Pengendara

Sehingga apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang, kata Edy, maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu di Medan.

"Jadi kita (Pemprovsu) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulitlah kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang," ujar Edy.

Karena itu, Edy Rahmayadi menegaskan tidak ada kepentingan pribadi atas pembelian itu, tetapi untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemprov Sumut, akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Plt Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus.

Dirinya mengakui kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.

"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujarnya mengakhiri.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah