Gegara Ditagih Uang Sewa Kamar, Seorang Pria di Siantar Tusuk Teman Kencannya Hingga Tewas

- 28 Mei 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/

Sementara pelaku sendiri kabur usai menusuk korban.

Akibat pendarahan hebat, nyawa korban tidak tertolong hingga menghembuskan napas terakhir di ruang IGD rumah sakit.

Tak berselang lama kemudian, petugas Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tiba di lokasi dan melakukan olah TKP dengan memasang police line dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Selanjutnya tersangka Ucok berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya di kamar kos-kosannya di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: HWSB Gelar Halal Bihalal, Budi Setiawan: Menyatukan Keluarga Besar Masyarakat 'Sumsel' di Kota Jambi

“Terduga pelaku sudah diamankan, kurang dari 24 jam pascaterjadinya penusukan," ujar Banuara dalam keterangan resminya.

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh pinyidik," lanjut Banuara.

Untuk tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 subs 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x