Pemerkosa Santriwati Bandung Akui Sewa Hotel dari Dana Bantuan Kemenag

- 11 Desember 2021, 09:55 WIB
Hw Tersangka Pemerkosa Belasan Santri.
Hw Tersangka Pemerkosa Belasan Santri. /Tsn.Media

EDITORNEWS - Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.

Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren di Cibiru tersebut berinisial HW berusia 36 tahun.

Dari informasi yang diterima ada 12 santriwati yang Ia perkosa secara berulang kali hingga sampai hamil.

Mendegar pengakuan dari HW ia melakukan aksi bejat ini dengan menyewa beberapa apartemen dan hotel untuk melangsungkan nafsu birahinya.

Baca Juga: Seorang Nenek Lansia di Sukanegla Garut Tertimpa Reruntuhan Rumahnya, Korban Tak Mengalami Luka

Untuk menyewa sebuah hotel dan apartemen tentu menggunakan uang yang tidak cukup sedikit apalagi jika dilakukan secara berulang-ulang.

HW mengaku melakukan aksi ini dengan menggelapkan dana bantuan pemerintah untuk kebutuhan pondok pesantren.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana pada konferensi pers yang digelar 9 Desember 2021.

"Di samping menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," ujarnya.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Dilaporkan Menelantarkan Anak, Polda Metro Jaya: Laporan sudah Diterima

"Ada dugaan-dugaan kami (berdasarkan informasi) dari teman-teman intelijen setelah mengumpulkan data dan penyelidikan, ada dugaan (HW) menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk misalnya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya," lanjut Asep.

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga membeberkan dimana saja tempat HW melakukan aksi bejatnya.

Yakni di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x