EDITORNEWS - Sebuah kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada calon mertuanya berhasil diamankan polisi.
Kasus ini dibenarkan oleh Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan wanita tersebut pada Kamis, 2 Desember 2021 pukul 12.30 WITA.
Perempuan tersebut bernama Lilitan Simbolon alias Intan (28), seorang warga Jln. Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tersangka diamankan atas laporan Jatingan Sihotang (59) selaku korban, warga Jl. Jamin Ginting Ik IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada 2 Februari 2021 lalu.
Kasus penipuan tersebut bermula dari kedua orangtua yang sepakat untuk mengenali anak mereka masing-masing yakni Irwan Sihotang (anak korban) dengan Lilitan Simbolon alias Intan.
Pada tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak.
Uang tersebut sebesar Rp7.700 ribu dan mengirimkannya melalui setor tunai antarbank.
"Ternyata setelah dicek, penerimanya adalah Hariono Marbun, bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati," ucapnya.