"Karena dananya ada, maka seluruh ASN penerima Bansos harus mengembalikan dg cara potong gaji mereka secara bertahap," ucap Said Didu.
ASN dapat dikenai sanksi displin terkait penerimaan bansos yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diakhir pembicaraan Fahrizal menegaskan para ASN yang mendapatkan bansos baik sengaja ataupun tidak harus mengembalikan uang tersebut.
Dikarenakan dalam peraturan yang tertera di UUD 1945 mengenai bansos tidak ada hak para ASN.***