Diduga Kades Pambang Pesisir Menyalurkan Bansos Tanpa Mematuhi Undang-Undang

- 26 November 2020, 10:47 WIB
Ahmadi, Masyarakat Desa Pambang Pesisir yang mempertanyakan Dana BLT
Ahmadi, Masyarakat Desa Pambang Pesisir yang mempertanyakan Dana BLT /Anhar/

EDITORNEWS - Bantuan Sosial Provinsi (BSP) dinilai tumpang tindih di Desa Pambang Pesisir. Pasalnya, penyalurannya diduga tergantung selera oknum Kepala Desa, tanpa mematuhi Undang-Undang yang ada.

Demikian kata  Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Dalam kondisi Covid-19 ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, tapi seharusnya sesuai dengan peraturan yang ada, bukan malah sesuai selera," katanya Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Polsek Kuantan Singingi Terus Menerus Bantai Sindikat PETI

Ahmadi menjelaskan, BSP tersebut sudah jelas, kecuali terhadap masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain. Tetapi faktanya, BSP tahap pertama di Desa Pambang Pesisir dibagikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.

"Sedangkan masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun dari pemerintah di Pambang Pesisir hanya 32 Kepala Keluarga (KK)." ujarnya.

Baca Juga: Kado Besar pada Peringatan HUT PGRI ke 75 di Disdikbud Merangin

Kemudian, dari hasil musyawarah, 32 KK tersebut akan diusulkan mendapatkan bantuan provinsi. Sehingga yang terjadi, sebagian masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dicoret atau dikeluarkan sepihak oleh desa.

"Dan untuk nama penerima BLT DD yang dikeluarkan itu, diminta oleh desa menandatangani surat diatas matrai. Artinya bersedia menerima bantuan provinsi," katanya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x