Terlilit Hutang Arisan, Seorang Ibu di Semarang Jual Bayinya di Media Sosial

19 Juli 2023, 20:17 WIB
Seorang ibu tega jual bayi di media sosial /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Seorang ibu di Semarang tega menjual bayi laki-lakinya karena terlilit hutang arisan.

Ibu ini tampaknya sudah kehabisan akal arena terlilit hutang arisan, sehingga menjual bayi laki-laki berusia 14 bulan itu melalui media sosial.

Ibu tersebut menjual bayi laki-laki nya seharga Rp30 juta bagi siapa yang mau menampungnya.

Kejadian, Ibu jual bayi laki-laki nya di media sosial karena terlilit utang arisan ini berada di Bekasi, Jawa Barat. Ibu berinisial HI ini menjual bayinya kepada AP warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang, Masinis Alami Luka Bakar

Kedua orang ini sepakat bertemu di sebuah hotel, dan Ibu berinisial HI menyerahkan bayinya kepada AP pada Selasa, 11 Juli 2023 sepakat dengan harga Rp30 juta.

Namun setelah melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu berinisial HI ini merasa menyesal.

Setelah berjalan selama empat hari, suami HI selalu menanyakan keberadaan bayinya yang dijual tersebut.

Kemudian, suami istri ini melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Banjir Terparah di Korea Selatan, 49 Orang Tewas Hingga 10.570 Orang Mengungsi

Berbekal dari laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Semarang langsung mencari keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Demak dan langsung ditangkap.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Wibisono mengatakan kedua ibu rumah tangga itu diamankan di hotel kawasan Tugu Kota Semarang.

"Mereka yang kenal melalui media sosial ini sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta," ujarnya, Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.

Diketahui, sang ibu menjual bayi mengaku telah menggunakan uang penjualannya sebesar Rp25 juta untuk membayar hutang arisan. Sedangkan, sisanya Rp5 juta masih disimpan.

Baca Juga: Jemaah Haji asal Jambi Mulai dipulangkan Pekan Depan

Sementara AP, mengaku ingin mengadopsi anak yang dijual oleh HI karena ia belum memiliki momongan dan ingin mengasuh bayi laki-laki tersebut.

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler