Melalui Kuasa Hukumnya Sebut Maria Mulai Ditakut-takuti Mafia Tanah Hingga Minta Perlindungan Kapolri

28 Januari 2023, 11:42 WIB
Marusaha Hutajulu ,SH,MH. /

EDITORNEWS.ID - Maria warga Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang mengaku dirinya mendapat tekanan hingga merasa tak nyaman. Sabtu 28 Januari 2023.

Berawal dari kepemilikan sertifikat ganda korban (Maria), ditakut-takutin lewat laporan Polisi oleh Tommy (Lucya Theng).

Sementara itu keputusan Majelis Hakim PTUN Palembang telah membatalkan sertifikat ganda yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Palembang, 26 Maret 2019, silam.

Melalui Kuasa Hukumnya Marusaha Hutajulu, SH.MH, menjelaskan kepada awak media, sebelumnya sudah buat laporan tertulis, namun hal yang serupa korban juga telah melaporkan dan minta perlindungan hukum kepada kepolisian lewat kontak layanan WhatsApp Bantuan Polda Sumsel.

Baca Juga: Bentrok, Centeng PTPN 3 Unit Siantar Melempari Warga dan Memukuli Sebagian dengan Tongkat

"Benar ada tertulis laporan Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Hermanto pada tanggal, 23 Juli 2022. Laporan No 10201/VII-2022/SP/MHP. Namun, pemeriksaan sempat dihentikan karena pelapor sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan laporan Perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) karena terlapor bersama dengan BPN Kota Palembang telah menerbitkan sertifikat ganda".Tandasnya.

Telah dijelaskan oleh UU Pokok Agraria No.5 TH 1960, guna menjamin kepastian hukum dibidang pengusaan dan kepemilikan tanah yang telah mengatur tidak boleh adanya disatu objek tanah yang sama ada dua Surat Sertifikat Kepemilikan dengan nama orang yang berbeda.

Maria mengatakan bahwa dia sangat merasa aneh kenapa dari dulu orang tuanya juga di takut-takuti dengan cara membuat laporan polisi sekarang saya sebagai anak juga ditakut-takuti dengan membuat laporan polisi, dan Laporannya juga terkesan aneh dengan laporan menggunakan surat palsu, surat palsu seperti apa?

Saya tidak pernah merasa menggunakan surat palsu apalagi membuat surat palsu, dimana semua surat kami miliki sesuai dengan mekanisme yang ada, dan saat ini juga surat asli kita semua masih di tahan oleh BPN Kota Palembang yakni sejak tahun 2016 sampai sekarang, ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum Tewas Siswi SMP Ini Minta Diantar ke Hotel Menemui Laki-laki yang Dikenal Lewat Aplikasi Online

Laporan polisi juga terkesan dipaksakan, kalau memang merasa benar silakan aja buktikan di (PN) Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sedang kita gugat, jadi untuk pihak kepolisian saya juga berharap lebih objektif dalam menerima laporan tidak memihak kepada orang tertentu.

Pernah juga kita dilaporkan penyerobotan, dan saudara Tommy menggunakan sertifikat gandanya untuk upaya mengusir dan membuat laporan polisi serta membuat plank dihalaman rumah saya, seolah-olah itu tanah milik mereka, padahal terkait tanah itu sejak tahun 1965 -an sudah dibeli oleh kakeknya, katanya.

Maria anak dari Alm. Arifin Theng memohon perlindungan hukum kepada pihak pemerintah Republik Indonesia, Bapak IR. H. Joko Widodo, dan Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selalu Kapolri, Bapak Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo selaku Kapolda Sumatera Selatan.

Sesuai anjuran Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk masyarakat Sumsel dapat menggunakan melalui Layanan Bantuan Polda Sumsel (Hp.081370002110) 24 Jam.

Baca Juga: Diduga Pasien Meninggal Akibat Lambat Dilayani, Keluraga Korban Ngamuk Pintu di RS Islam Arafah Dirusak

Berbagai hal terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi diseluruh Wilayah Hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang Pelayanan Polri, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler