14 Tahun Penjara dan Bayar 10 M, Aset Istri Dirampas Hukuman Rafael Alun Tetap

- 17 Maret 2024, 15:50 WIB
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar /X (twitter) /Lambe Turah

EDITORNEWS.ID -  Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak, dijatuhi vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapakan Rafael diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp10,07 miliar. Rafael Alun geleng-geleng kepala saat mendengar hal itu.

Menguatkan jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Selain itu, hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang, serta dua unit kios di Kalibata City dan satu unit mobil VW Caravelle.

Baca Juga: Helena Lim Terseret Korupsi Izin Pertambangan Timah dan Uang Rp 33 M Disita Kejaksaan Agung

Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 57,2 miliar dan melakukan TPPU dengan menyembunyikan hasil korupsinya di berbagai aset.

Hakim menilai Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Kasus ini terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Gaya hidup mewah Mario yang memamerkan kendaraan mewah di media sosial memicu kecurigaan publik.

Rafael Alun mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan vonis sebelumnya.

Baca Juga: Dari Harga Naik Kini BBM Pertalite Dibatasi, Pemerintah Bahas Lagi Aturannya

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x