KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap Terkait Pengadaan Barang Jasa

- 26 Juli 2023, 20:47 WIB
Korban yang memberi uang akibat modus gendam
Korban yang memberi uang akibat modus gendam /

EDITORNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi yang menjabat periode tahun 2021-2023 sebagai tersangka suap perkara pengadaan barang dan jasa.

Kabasarnas itu ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa, diantara salah satunya yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Disebutkan pula, tersangka lainya dalam kasus suap tersebut yakni para pejabat tinggi di Basarnas.

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga: Benarkan Kemunculan Ikan Kiamat Pertanda akan Terjadi Bencana, Begini Penjelasannya

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyebutkan telah menyita uang berjumlah Rp. 999,7 juta.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x