THR PNS Cair Mulai Senin 18 April 2022, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 16 April 2022, 15:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

EDITORNEWS.ID - Presiden RI Jokowi mengatakan perihal THR dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.

Dimana sebelumnya Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam aturan tersebut tak hanya para ASN saja yang mendapatkannya namun Polri juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Perihal pemberian THR untuk para ASN dan Polri telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Pria Kalimantan Tengah Diamankan Polisi Saat Curi Celengan Berisi Uang Belasan Juta

Sri Mulyani menyampaikan THR ASN akan diterima ditanggal mulai Senin, 18 April 2022.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," tutur Sri Mulyani.

"Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Akui Bangga dengan Rakyatnya yang Sanggup Bertahan Lawan Invasi Rusia

Selain THR pemerintah akan memberikan gaji ketiga belas DImulai bulan Juli 2022.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," tandas Menkeu.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x