THR PNS Cair Mulai Senin 18 April 2022, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 16 April 2022, 15:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

Pemberian THR ini juga berdasarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk tahun ini pemerintah akan memastikan pemberian THR juga akan dilakukan pengawas ketenagakerjaan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah