THR Akan Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Idul Fitri, Kemnaker: Tak Dapat Laporkan!

- 9 April 2022, 07:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

EDITORNEWS.ID – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, biasanya perusahaan atau tempat kerja akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Anjuran ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Sama halnya dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022 para perusahan harus membayar THR Keagamaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disebut-sebut Mampu Lengserkan Jokowi dari Kursi Kepresidenan karena ini

Dengan adanya pemberitaan THR ini diharapakan dapat memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.

Menurut Ida pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam artian pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ungkapnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Yuk Simak!

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x