Pemberian THR ini tak hanya wajib bagi karyawan lama saja namun para pekerja dengan status kontrak juga berhak sesuai dengan perhitungan
Dan Ida pun menekankan karyawan yang tak mendapatkan THR wajib melaporkan ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Dan nantinya segala hasil pengaduan pekerja melalui Posko THR akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku.***