THR Akan Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Idul Fitri, Kemnaker: Tak Dapat Laporkan!

- 9 April 2022, 07:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

Pemberian THR ini tak hanya wajib bagi karyawan lama saja namun para pekerja dengan status kontrak juga berhak sesuai dengan perhitungan

Dan Ida pun menekankan karyawan yang tak mendapatkan THR wajib melaporkan ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.

Dan nantinya segala hasil pengaduan pekerja melalui Posko THR akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah