Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kilogram di Medan, 4 tersangka Asal Aceh Ngaku Dibayar Rp150 Juta

- 4 April 2022, 22:58 WIB
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg /

EDITORNEWS.ID - Sabu seberat 99 Kg yang akan beredar di Kota Medan berhasil digagalkan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.

Bahkan, 4 Pelaku asal Aceh berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Keempat korban nekat melakukan aksinya karena diiming-imingi upah sebesar Rp150 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB hingga pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ajung Banding Komnas Ham Terkalahkan

Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh.

Polisi mengamankan tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Aceh Utara.

"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," jelas Hadi, Senin 4 April 2022.

Lokasi penyergapan kedua, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Aceh Tamiang.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x