Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kilogram di Medan, 4 tersangka Asal Aceh Ngaku Dibayar Rp150 Juta

- 4 April 2022, 22:58 WIB
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg /

Baca Juga: Jokowi Katakan Keluarga yang Tak Mampu dan PKL Akan Dapat Bantuan Minyak Goreng dari Pemerintah

Selanjutnya, pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.

"Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu," sebut Hadi.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F.

"Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau," tuturnya.

Baca Juga: Usai Diancam Jemput Paksa, Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim

Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

"Setelah dikejar, di dalam Gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove," paparnya.

Hasil penggeledahan polisi, ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum.

Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x