Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kilogram di Medan, 4 tersangka Asal Aceh Ngaku Dibayar Rp150 Juta

- 4 April 2022, 22:58 WIB
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg /

Baca Juga: Arief Rosyid Dipecat DMI Setelah Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," ungkap Hadi.

Tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan pada Sabtu 12 Maret 2022.

Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.

Baca Juga: Mengenal Siti Latifah Herawati Diah, Tokoh Pers Nasional yang Jadi Google Doodle pada 3 April 2022

Kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

"Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta," terang Hadi.

Hadi menambahkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.

"Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," tambah Hadi.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x