EDITORNEWS.ID - Tersangka pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akhirnya dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya beliau didakwa menerima hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
Namun hukuman tersebut ditolak oleh Komnas HAM karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan didaftarkan pada Senin, 21 Februari 2022.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya.
Untuk penjatuhan hukuman terhadap tersangka digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini.
Dalam keputusan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," lanjut majelis hakim.
Baca Juga: Masjid Pusdai Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis Selama Bulan Puasa 2022, Jangan Terlewatkan