Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ajung Banding Komnas Ham Terkalahkan

- 4 April 2022, 15:59 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

EDITORNEWS.ID - Tersangka pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akhirnya dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya beliau didakwa menerima hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

Namun hukuman tersebut ditolak oleh Komnas HAM karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan didaftarkan pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Tak Terima Ditunduh Bantai Warga Sipil di Bucha, Rusia Bawa Pengadilan Kriminal Internasional Cari Bukti

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya.

Untuk penjatuhan hukuman terhadap tersangka digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini.

Dalam keputusan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," lanjut majelis hakim.

Baca Juga: Masjid Pusdai Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis Selama Bulan Puasa 2022, Jangan Terlewatkan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x